1. Latar
Belakang
Jerman merupakan negara Republik
Federal dan menganut sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer. Jerman dipimpin
oleh 603 anggota Bundestag (Dewan Perwakilan Rakyat), 69 anggota
Bundestrat (Majelis Permusyawarah Rakyat) dan sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dipimpin oleh seorang Kanselir (Presiden). Negara ini terdiri atas 16
negara bagian sejak reunifikasi 3 Oktober 1990 dengan ibukota negaranya yaitu
Berlin.
Negara yang memiliki luas wilayah
357.023 Km² dan 82,44 Juta jiwa sebagian besar penduduknya beragama Khatolik
33%, Protestan 33%, Islam 3%, Yahudi 0,1 %. Dengan batas wilayahnya pada bagian
utara berbatasan dengan negara Denmark, bagian Timur berbatasan dengan negara
Polandia dan Ceko, Selatan berbatasan dengan Austria dan Swiss, dan terakhir
bagian Baratnya berbatasan dengan Perancis, Belgia, Belanda dan Luxemburg.
Sebagai negara yang terletak di daerah Sub-Tropis dan suhu mencapai 9°-33°C,
negara ini memiliki latar belakang sejarah yang begitu panjang dan cukup
berpengaruh besar bagi peradaban dunia.
Berdasarkan latar belakang yang
telah dipaparkan kami akan mengkaji lebih dalam seputar negara Jerman terutama
dalam bidang sistem politik Jerman. Guna menambah wawasan dan informasi
sehingga kita dapat mengetahui bagaimana sistem politik yang ada d Jerman.
Sistem Kepartaian
Sistem multipartai, kedudukan
istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar, dukungan dana oleh negara,
pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Federal
Struktur Kelembagaan Negara Jerman
- Lembaga Legislatif
- Budenstag (DPR)
Bundestag Jerman adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat
setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat
dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas
Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan
mengawasi pemerintahan.
mengawasi pemerintahan.
Bundesrat (Dewan Utusan Negara
Bagian)
Lembaga legislatif yang terdiri dari
perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya
penduduk. Negara bagian yang bersangkutan Bundesrat turut serta dalam
pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Anggota Bundesrat
tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat adalah pejabat
pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut.
Bundesversammlung (Badan
Permusyawaratan)
Bundesversammlung yang dibentuk pada
tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua
ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat
memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap kebebasan demokrasi UUD
dilarang atau tidak
Bundespresident (Presiden Faderal )
Kepala negara Republik Federal Jerman
adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung),
yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para
anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di
setiap negara bagian.Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar
bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta
mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar
negeri tetap pada Pemerintah Federal.
Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.
Kepada Bundestag, (dengan memperhatikan perbandingan suara di parlemen itu) Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.
Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.
Kepada Bundestag, (dengan memperhatikan perbandingan suara di parlemen itu) Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.
Lembaga Eksekutif
Bundeskanzler (Pemerintah Federal)
Pemerintah Federal Jerman, disebut
juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal
mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para
menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet;
Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal
untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga
menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian
disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian
Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga
kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional.
Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis
besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas
masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas
tanggung jawab sendiri.
Lembaga Yudikatif
Mahkamah Konstitusi Federal
Pengawal Undang-Undang Dasar adalah
Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht) yang bersifat
independen konstitusional organ dan pada saat yang sama bagian dari peradilan
di bidang hukum konstitusional dan hukum internasional publik. Penilaiannya
memiliki status hukum hukum biasa. Dapat menyatakan ketetapan sebagai batal dan
tidak berlaku jika mereka melanggar Undang-Undang Dasar. Pengadilan terkenal
untuk meniadakan beberapa profil tinggi undang-undang, yang disahkan oleh
mayoritas besar di parlemen. Contoh adalah Luftsicherheitsgesetz, yang akan
memungkinkan Bundeswehr untuk menembak jatuh pesawat sipil dalam kasus serangan
teroris. Itu diperintah untuk melanggar jaminan kehidupan dan martabat manusia
dalam undang-undang dasar. Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan pada
konstitusionalitas undang-undang dan tindakan pemerintah di bawah situasi
berikut:
- keluhan individu – jas dibawa oleh seseorang menyatakan bahwa hukum atau tindakan apapun dari pemerintah-nya melanggar hak konstitusional. Semua obat yang tersedia di pengadilan-pengadilan biasa pasti habis sebelumnya.
- Arahan oleh pengadilan biasa – pengadilan dapat merujuk pertanyaan apakah undang-undang yang berlaku untuk kasus sebelum pengadilan adalah konstitusional.
- peraturan abstrak kontrol – pemerintah federal, pemerintah salah satu negara federal atau sepertiga dari Bundestag ‘s anggota yang dapat membawa gugatan terhadap hukum. Dalam kasus ini setelan tidak perlu mengacu pada kasus tertentu dari hukum aplikasi.
- Lembaga Penegakan Keadilan
Ciri sistem peradilan Jerman adalah
perlindungan hukum yang menyeluruh dan spesialisasi pengadilan yang luas.
Terdapat lima jenis pengadilan:
- Pengadilan umum menangani kasus-kasus pidana, kasus perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik (Amtsgericht); Pengadilan Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi (Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung Federal (Bundesgerichtshof).
- Pengadilan Tenaga Kerja menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
- Pengadilan Tata Usaha menangani semua perkara publik di bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat wilayah, bagian dan federal.
- Pengadilan Sosial menangani semua persengketaan yang berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga memiliki tiga Instansi seperti Pengadilan Tata Usaha.
- Pengadilan Urusan Keuangan mengurusi perkara yang menyangkut pajak dan retribusi.
Hak Pilih dalam Pemilu
Sistem pemilu ini bersifat
keseluruhan, segera, bebas, rahasia, sama dan tertutup, yang ditentukan
wilayahnya. Para pemilih (warga negara Jerman yang sudah berumur 18 tahun)
dipanggil untuk memenuhi kewajibannya, setiap pemilih mempunyai 2 suara. Dengan
suara pertama dapat dipilih calon (kandidat) dari wilayah yang bersangkurtan,
sedangkan suara kedua menentukan partai untuk parlemen (Bundestag),
partai-partai ini harus mempunyai paling tidak 5 dari suara pemilih untuk harus
mempunyai paling tidak 5 % dari suara pemilih untuk dapat masuk ke Parlemen (5
% klausal).
Kesimpulan
Di negara Jerman terdapat enam partai yaitu : Christlich-Demokratische Union
Deutschland (CDU), Christlich Soziale Unio (CSU), Sozialdemokratische Partai
Deutschland (SPD), Frei Demokratische Partei (FDP), Die GrĂ¼nen dan Die
LinkeSistem keparataian di negara jerman adalah sistem multipartai, kedudukan
istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar, dukungan dana oleh negara,
pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi FederalStruktur
kelembagaan negara Jerman terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif
dan terdapat lembaga penegak keadilan
DAFTAR PUSTAKA