Rabu, 14 Maret 2018

Sistem Politik Negara Republik Federal Negara Jerman



1.      Latar Belakang
Jerman merupakan negara Republik Federal dan menganut sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer. Jerman dipimpin oleh  603 anggota Bundestag (Dewan Perwakilan Rakyat), 69 anggota Bundestrat (Majelis Permusyawarah Rakyat) dan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dipimpin oleh seorang Kanselir (Presiden). Negara ini terdiri atas 16 negara bagian sejak reunifikasi 3 Oktober 1990 dengan ibukota negaranya yaitu Berlin.
Negara yang memiliki luas wilayah 357.023 Km² dan 82,44 Juta jiwa sebagian besar penduduknya beragama Khatolik 33%, Protestan 33%, Islam 3%, Yahudi 0,1 %. Dengan batas wilayahnya pada bagian utara berbatasan dengan negara Denmark, bagian Timur berbatasan dengan negara Polandia dan Ceko, Selatan berbatasan dengan Austria dan Swiss, dan terakhir bagian Baratnya berbatasan dengan Perancis, Belgia, Belanda dan Luxemburg. Sebagai negara yang terletak di daerah Sub-Tropis dan suhu mencapai 9°-33°C, negara ini memiliki latar belakang sejarah yang begitu panjang dan cukup berpengaruh besar bagi peradaban dunia.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan kami akan mengkaji lebih dalam seputar negara Jerman terutama dalam bidang sistem politik Jerman. Guna menambah wawasan dan informasi sehingga kita dapat mengetahui bagaimana sistem politik yang ada d Jerman.
 

 
Sistem Kepartaian
Sistem multipartai, kedudukan istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar, dukungan dana oleh negara, pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Federal

Struktur Kelembagaan Negara Jerman
  1. Lembaga Legislatif
  2. Budenstag (DPR)
Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan
mengawasi pemerintahan.
Bundesrat (Dewan Utusan Negara Bagian)
Lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk. Negara bagian yang bersangkutan Bundesrat  turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Anggota Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut.
Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan)
Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap kebebasan demokrasi UUD dilarang atau tidak
Bundespresident (Presiden Faderal )
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian.Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.
Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.
Kepada Bundestag, (dengan memperhatikan perbandingan suara di parlemen itu) Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.
Lembaga Eksekutif
Bundeskanzler (Pemerintah Federal)
Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri.
Lembaga Yudikatif
Mahkamah Konstitusi Federal
Pengawal Undang-Undang Dasar adalah Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht) yang bersifat independen konstitusional organ dan pada saat yang sama bagian dari peradilan di bidang hukum konstitusional dan hukum internasional publik. Penilaiannya memiliki status hukum hukum biasa. Dapat menyatakan ketetapan sebagai batal dan tidak berlaku jika mereka melanggar Undang-Undang Dasar. Pengadilan terkenal untuk meniadakan beberapa profil tinggi undang-undang, yang disahkan oleh mayoritas besar di parlemen. Contoh adalah Luftsicherheitsgesetz, yang akan memungkinkan Bundeswehr untuk menembak jatuh pesawat sipil dalam kasus serangan teroris. Itu diperintah untuk melanggar jaminan kehidupan dan martabat manusia dalam undang-undang dasar. Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan pada konstitusionalitas undang-undang dan tindakan pemerintah di bawah situasi berikut:
  1. keluhan individu – jas dibawa oleh seseorang menyatakan bahwa hukum atau tindakan apapun dari pemerintah-nya melanggar hak konstitusional. Semua obat yang tersedia di pengadilan-pengadilan biasa pasti habis sebelumnya.
  2. Arahan oleh pengadilan biasa – pengadilan dapat merujuk pertanyaan apakah undang-undang yang berlaku untuk kasus sebelum pengadilan adalah konstitusional.
  3. peraturan abstrak kontrol – pemerintah federal, pemerintah salah satu negara federal atau sepertiga dari Bundestag ‘s anggota yang dapat membawa gugatan terhadap hukum. Dalam kasus ini setelan tidak perlu mengacu pada kasus tertentu dari hukum aplikasi.
  4. Lembaga Penegakan Keadilan
Ciri sistem peradilan Jerman adalah perlindungan hukum yang menyeluruh dan spesialisasi pengadilan yang luas. Terdapat lima jenis pengadilan:
  1. Pengadilan umum menangani kasus-kasus pidana, kasus perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik (Amtsgericht); Pengadilan Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi (Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung Federal (Bundesgerichtshof).
  2. Pengadilan Tenaga Kerja menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
  3. Pengadilan Tata Usaha menangani semua perkara publik di bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat wilayah, bagian dan federal.
  4. Pengadilan Sosial menangani semua persengketaan yang berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga memiliki tiga Instansi seperti Pengadilan Tata Usaha.
  5. Pengadilan Urusan Keuangan mengurusi perkara yang menyangkut pajak dan retribusi.
Hak Pilih dalam Pemilu
Sistem pemilu ini bersifat keseluruhan, segera, bebas, rahasia, sama dan tertutup, yang ditentukan wilayahnya. Para pemilih (warga negara Jerman yang sudah berumur 18 tahun) dipanggil untuk memenuhi kewajibannya, setiap pemilih mempunyai 2 suara. Dengan suara pertama dapat dipilih calon (kandidat) dari wilayah yang bersangkurtan, sedangkan suara kedua menentukan partai untuk parlemen (Bundestag), partai-partai ini harus mempunyai paling tidak 5 dari suara pemilih untuk harus mempunyai paling tidak 5 % dari suara pemilih untuk dapat masuk ke Parlemen (5 % klausal).

 Kesimpulan
Di negara Jerman terdapat enam  partai yaitu : Christlich-Demokratische Union Deutschland (CDU), Christlich Soziale Unio (CSU), Sozialdemokratische Partai Deutschland (SPD), Frei Demokratische Partei (FDP), Die GrĂ¼nen dan Die LinkeSistem keparataian di negara jerman adalah sistem multipartai, kedudukan istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar, dukungan dana oleh negara, pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi FederalStruktur kelembagaan negara Jerman terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan terdapat lembaga penegak keadilan

DAFTAR PUSTAKA