Tugas 2
Matkul : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Nama : Priandita Setiyawan
Npm : 2B216207
MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI:
Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang
dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi
hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana definisi
sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai
yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan
Berbagai macam penyelesaian sengketa, Antara lain :
1. Negosiasi adalah penyelesaian senketa yang selalu melibatkan dua
orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan
kedua belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang
terlibat dalam negosiasi.
2. Mediasi, adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan di
antara para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan
independen, yang disebut Mediator, dengan tujuan tercapainya kesepakatan
damai dari pihak bersengketa. Berbeda dengan hakim dan Arbiter,
Mediator hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan dan tidak
memberikan keputusan atas sengketa – para pihak sendiri yang memegang
kendali dan menentukan hasil akhirnya, apakah akan berhasil mencapai
perdamaian atau tidak.
3. Arbitrase, adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara
menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen,
yang disebut Arbiter, untuk memeriksa dan mengadili sengketa pada
tingkat pertama dan terakhir. Arbitrase mirip dengan pengadilan, dan
Arbiter mirip dengan hakim pada proses pengadilan.
KASUS:
INILAH.COM, jakarta – Selama
periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank
dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi
sengketa kartu kredit. Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang
hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan
Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam
keterangan tertulis, Jumat (6/1) “Data penyelesaian sengketa bank
dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu.
Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun
2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di
penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata
Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan
penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi
kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya,
peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan
mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya
ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait
perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang
dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa
nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem
pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4
kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3
kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank
melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan
sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan
finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau
telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau
lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank
(melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam
mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
PENYELESAIAN:
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan
perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus
atau kendala dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus
sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama,
kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan. Mediasi
dilakukan dengan cara memberikan informasi atau pengertian mengenai apa
itu penyaluran dana, bagaimana dana terkumpul dan lain sebagainya.
Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus
tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara
pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan
keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
KESIMPULAN:
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah
dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara
mediasi, namun penyelesaian sengketa tersebut belum dilakukan dan belum
diproses. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham
tentang hal-hal yang mereka belum ketahui seperti kasus penyaluran dana,
kasus system pembayaran, kartu kredit dan lainnya. Nasabah juga harus
lebih berhati-hati dalam menjaga kartu kredit yang mereka miliki agar
tidak hilang. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga
yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah
sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi
perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang
memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan
finansial sendiri memiliki pengertian sebagai potensi finansial nasabah
yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud
pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.
SARAN:
Sebaiknya pihak bank memberikan informasi ataupun sosialisasi terlebih
dahulu kepada para nasabah mengenai pengertian penyaluran dana, apa itu
system pembayaran, apa itu kartu kredit, bagaiman proses penyaluran dana
dan pembayaran itu, dan lain sebagainya agar masyarakat atau nasabah
mengerti. Dari kasus diatas sebenarnya dapat diselesaikan dengan
penyelesaian sengketa melalui mediasi, yaitu dengan cara perundingan
diantara pihak bank dan nasabah dengan bantuan mediator sebagai pihak
netral. Selain itu, pihak mediator juga harus memiliki pemahaman tentang
ilmu perbankan, keuangan dan hukum. Dan keputusan yang diambil harus
merupakan keputusan bersama dan sifatnya tidak boleh memaksa, hingga
ditemukan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang
bersengketa. Sebagaimana dikatakan oleh Priatna Abdurrasyid bahwa
mediasi adalah proses damai dimana para pihak yang bersengketa
menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mencapai hasil
akhir yang adil tanpa biaya besar tetapi tetap efektif dan diterima
sepenuhnyaoleh kedua belah pihak yang bersengketa, dimana pihak ketiga
sebagai pendamping dan penasehat.
SUMBER:
http://uwievirgo.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html http://handikosuharso.blogspot.com/2011/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://www.academia.edu/4769761/BAB_MEDIASI
Senin, 23 April 2018
Selasa, 03 April 2018
TUGAS SOFTSKILL I ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A. Pengertian Konsumen
Berasal dari alih bahasa dari kata consumer(Inggris-Amerika), atau consument/Konsument(Belanda). Pengertian dari consumer atauconsument ini hanya bergantung dimana posisi ia berada. Secara harfiah arti kata consumeradalah (lawan dari produsen). Setiap orang yang menggunakan barang dan jasa.
Pengertian konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Principles of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yangn menjamin adanya kepastian hokum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, dengan cakupan yang luas meliputi dari tahap untuk mendapatkan barang atau jasa hingga akibat-akibat pemakaian barang atau jasa tersebut.
B. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
a) Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1. Asas Manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara kesuluruhan.
2. Asas Keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material atau spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
b) Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang/jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukam, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
a) Hak Konsumen
· Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
· Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
· Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
· Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
· Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
· Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya.
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
b) Kewajiban Konsumen
· Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu konsumen
· Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
· Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
· Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bob Widyahartono juga menyebutkan bahwa deklarasi hak konsumen yang dikemukakan oleh John F. Kennedy tanggal 15 Maret 1962, menghasilkan empat hak dasar konsumen (the four consumer basic rights) yang meliputi hak-hak sebagai berikut: (Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, (Jakarta Selatan: Visi Media, 2008) hal. 24.)
1. Hak untuk Mendapat dan Memperoleh Keamanan atau the Right to be Secured
2. Hak untuk Memperoleh informasi atau the Right to be informed
3. Hak untuk Memilih atau the Right to Choose
4. Hak untuk Didengarkan atau the Right to be Heard
Konsumen tentunya harus dapat benar-benar mengetahui hak-hak dan kewajiban, dengan tidak diam saja saat hak-hak konsumen sudah jelas dilanggar, hak-hak tersebutpun telah dilindungi oleh negara dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan produk perundang-undangan lainnya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang senantiasa merigikan konsumen dan terjalin hubungan yanga baik dengan pelaku usaha dimana masing-masing pihak dapat saling menghormati hak dan kewajibannya, hak dari konsumen merupakan kewajiban pelaku usaha, begitu juga sebaliknya, kewajiban konsumen merupakan hak dari pelaku usaha.
D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha dan konsumen adalah elemen penting dalam transaksi ekonomi. Agar terciptanya kenyamanan dalam berusaha dan untuk enciptakan pola hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen maka dibutuhkan hak dan kewajiban pada masing-masing elemen. Tidak kalah pentingnya dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha juga dibutuhkan.
Berikut ini adahal hak dan kewajiban pelaku usaha.
1) Hak Pelaku Usaha
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 6, hak pelaku usaha sebagai berikut.
· Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan / atau jasa yang diperdagangkan.
· Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
· Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya did alam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
· Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan.
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2) Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal & tentang kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut.
· Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
· Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
· Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi dan /atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku.
· Member kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan / atau mencoba barang/jasa tertentu serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan / atau yang diperdagangkan.
· Member kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· Member kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
• Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
• Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
• Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
• Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
• Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
• Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
• Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
• Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
• Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
• Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. Larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Kelengkapan dari barang tertentu.
• Berasal dari daerah tertentu.
• Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Kelengkapan dari barang tertentu.
• Berasal dari daerah tertentu.
• Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Sumber :
· Rosmawati. Thn 2018. “Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen”. Prenadamedia Group.
· Susanto Happy. 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia. Jakarta
https://books.google.co.id/books?id=Oec_lU-DTFUC&pg=PA34&dq=hak+dan+kewajiban+pelaku+usaha&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjw1Ybv14vaAhXJL48KHRRnDGYQ6AEIKDAA#v=onepage&q&f=true
Langganan:
Komentar (Atom)