Tugas 2
Matkul : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Nama : Priandita Setiyawan
Npm : 2B216207
MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI:
Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang
dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi
hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana definisi
sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai
yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan
Berbagai macam penyelesaian sengketa, Antara lain :
1. Negosiasi adalah penyelesaian senketa yang selalu melibatkan dua
orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan
kedua belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang
terlibat dalam negosiasi.
2. Mediasi, adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan di
antara para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan
independen, yang disebut Mediator, dengan tujuan tercapainya kesepakatan
damai dari pihak bersengketa. Berbeda dengan hakim dan Arbiter,
Mediator hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan dan tidak
memberikan keputusan atas sengketa – para pihak sendiri yang memegang
kendali dan menentukan hasil akhirnya, apakah akan berhasil mencapai
perdamaian atau tidak.
3. Arbitrase, adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara
menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen,
yang disebut Arbiter, untuk memeriksa dan mengadili sengketa pada
tingkat pertama dan terakhir. Arbitrase mirip dengan pengadilan, dan
Arbiter mirip dengan hakim pada proses pengadilan.
KASUS:
INILAH.COM, jakarta – Selama
periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank
dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi
sengketa kartu kredit. Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang
hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan
Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam
keterangan tertulis, Jumat (6/1) “Data penyelesaian sengketa bank
dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu.
Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun
2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di
penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata
Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan
penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi
kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya,
peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan
mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya
ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait
perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang
dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa
nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem
pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4
kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3
kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank
melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan
sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan
finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau
telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau
lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank
(melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam
mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
PENYELESAIAN:
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan
perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus
atau kendala dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus
sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama,
kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan. Mediasi
dilakukan dengan cara memberikan informasi atau pengertian mengenai apa
itu penyaluran dana, bagaimana dana terkumpul dan lain sebagainya.
Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus
tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara
pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan
keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
KESIMPULAN:
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah
dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara
mediasi, namun penyelesaian sengketa tersebut belum dilakukan dan belum
diproses. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham
tentang hal-hal yang mereka belum ketahui seperti kasus penyaluran dana,
kasus system pembayaran, kartu kredit dan lainnya. Nasabah juga harus
lebih berhati-hati dalam menjaga kartu kredit yang mereka miliki agar
tidak hilang. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga
yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah
sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi
perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang
memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan
finansial sendiri memiliki pengertian sebagai potensi finansial nasabah
yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud
pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.
SARAN:
Sebaiknya pihak bank memberikan informasi ataupun sosialisasi terlebih
dahulu kepada para nasabah mengenai pengertian penyaluran dana, apa itu
system pembayaran, apa itu kartu kredit, bagaiman proses penyaluran dana
dan pembayaran itu, dan lain sebagainya agar masyarakat atau nasabah
mengerti. Dari kasus diatas sebenarnya dapat diselesaikan dengan
penyelesaian sengketa melalui mediasi, yaitu dengan cara perundingan
diantara pihak bank dan nasabah dengan bantuan mediator sebagai pihak
netral. Selain itu, pihak mediator juga harus memiliki pemahaman tentang
ilmu perbankan, keuangan dan hukum. Dan keputusan yang diambil harus
merupakan keputusan bersama dan sifatnya tidak boleh memaksa, hingga
ditemukan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang
bersengketa. Sebagaimana dikatakan oleh Priatna Abdurrasyid bahwa
mediasi adalah proses damai dimana para pihak yang bersengketa
menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mencapai hasil
akhir yang adil tanpa biaya besar tetapi tetap efektif dan diterima
sepenuhnyaoleh kedua belah pihak yang bersengketa, dimana pihak ketiga
sebagai pendamping dan penasehat.
SUMBER:
http://uwievirgo.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html http://handikosuharso.blogspot.com/2011/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://www.academia.edu/4769761/BAB_MEDIASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar